Serang // GebrakNasional.com - Sat.Resnarkoba Polresta Serkot ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Hexymer di Link.Sempu banten girang pada
Senin,24/10.
Satuan Resnarkoba Polresta Serkot di pimpin oleh IPDA Hadyan Hawari,S.T.rk.M.Si dan Unitnya berhasil mengamankan Satu orang Pelaku
Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira jam 02.30 Wib, didalam sebuah rumah yang beralamat di Link.Sempu banten girang,Kel.Cipare.
Kapolresta Serkot Kombes pol.Nugroho Arianto,S.I.K,M.H.,membenarkan bahwa Satuan Resnarkoba Polresta Serkot telah mengamankan 1 (Satu) orang pelaku penyalahgunaan Obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Hexymer 2 wilayah Hukum Polresta Serkot dan Sedang di periksa lebih Lanjut.Terang Kapolresta serkot saat di temui di Ruang Kejanya.
Satuan unit I (satu) Sat.ResNarkoba Polresta Serkot melakukan penangkapan pelaku berinisial (A.A) dan dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1000 (Seribu) Butir obat-obatan dengan merek botol dengan merek botol bertuliskan Hexymer 2. Dan 60 (Enam puluh) lempeng isi 600 (Enam ratus) butir obat jenis Tramadol HCI, dan uang tunai sebesar sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah).
(A.A) yang mana pada saat dilakukan penangkapan obat tersebut didapat dari saudara "Bang Jo" (DPO) dan tujunnya S (A.A) menyimpan obat-obatan tersebut untuk dijual kepada orang yang tidak dikenal yang langsung datang membeli obat tersebut kerumah yang ditempati oleh saudara (A.A).
Dan perbuatan yang dilakukan oleh saudara (A.A) dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang kemudian (A.A) dan Barang bukti dibawa ke Polresta serkot untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut dan perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut tidak mempunyai Ijin yang syah dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Akp.Hengki Kurniawan,S.I.K.,M.M. menjelaskan atas perbuatan nya pelaku dapat di jerat dengan pasal Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”ucap, Kasat Resnarkoba Polresta Serkot.
"Selain sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku pidana penyalahgunaan obat-obatan,Tindakan ini juga sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja yang mengarah pada tindakan kriminal",Tutup Kombes Pol.Nugroho Arianto,S.I.K.,M.H.,Kapolresta Serkot. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar