Pandeglang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Pandeglang, AIPDA Ahmad, BRIPKA Hikmatullah dan Briptu Haris melakukan koordinasi dengan JPU Pandeglang terkait perkara yang ditangani, Selasa (25/10/22)
Pada hari ini Senin tanggal 24 Oktober 2022, Sekitar pukul 10.00 Wib s/d Selesai di kantor kejaksaan negeri Pandeglang, Anggota Unit Reskrim Polsek Pandeglang, dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Pandeglang
Aipda Ahmad bersama anggota Bripka Hikmatullah dan Briptu Aris ke kantor kejaksaan
Negeri Pandeglang mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) dan Permohonan Perpanjangan Penahanan dengan Tsk an. Ari Haerudin bin Endin yg diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Psl 374 KUHP.
Saat ditemui disela-sela kesibukannya sebagai PS Kanit Reskrim Polsek Pandeglang IPDA Aap Ahmad Safei SH, Membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pandeglang betul saat ini menangani perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan, tutur Kanit Reskrim. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar