Pandeglang // Gebrak Nasional.com - Bertempat di halaman Sat Reskrim Polres Pandeglang, telah di Laksanakan press release ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,Kamis (20/10/22).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rasmono SIK didampingi Katim Resmob Polres Pandeglang IPDA Alif Komaladi menjelaskan Sehubungan dengan adanya laporan polisi LP/B / 33/X/2022/SPKT/Banten/Res Pandeglang /Sek.Cimanuk tanggal 15 Oktober 2022
Telah diamankan 2 pelaku tindak kejahatan pencurian dan pemberatan Y (27) dan R (20) .
Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna merah,
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna hitam dengan nopol A 3727 JQ (digunakan saat akan mencuri)
1(satu) Buah kunci leter T
4(empat) mata kunci
1(satu) buah kunci
1 (buah) kunci obeng
1 (buah) kunci pas
"Setelah mendapatkan Laporan tersebut dari pelapor atau korban, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB,Tim Resmob Res Pandeglang melakukan pengejaran terhadap Pelaku dan berhasil mengamankan sodara Rendi di Cisata dan sodara Yani di rumahnya di kp.Cimerak Saketi, setelah di introgasi kedua pelaku melakukan pencurian bersama dengan DERIS (DPO) setelah melakukan penangkapan Tim langsung melakukan pengembangan guna mencari pelaku dan barang bukti lainnya." Ujar AKP Indik
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar