Cilegon // GebrakNasional.com - Ratusan botol Minuman Keras (Miras) yang diperoleh dari salah satu toko berkedok jualan sembako yang berada di lingkungan Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, langsung diamanakan pihak Polsek Pulomerak yang dilakukan pada Kamis (20/10) sekitar pukul 11.00 Wib.
Saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten AKP Fauzan Afifi membenarkan informasi tersebut. "Benar, kami telah mengamankan ratusan botol Miras yang didapatkan dari salah satu toko di lingkungan Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," ujar Fauzan.
Kemudian Fauzan menjelaskan bahwa informasi tersebut berawal dari Media Gebrak Nasional pada postingan Rabu (19/10) serta adanya laporan dari masyarakat sekitar toko pada Rabu (19/10) sekitar pukul 08.00 Wib.
"Bermodalkan informasi yang diterima, unit Reskrim Polsek Pulomerak bergerak cepat melakukan pengecekan terhadap toko yang dicurigai dan dari hasil pengecekan di toko tersebut, Polsek Pulomerak menemukan barang bukti berupa Miras sebanyak 10 dus atau 120 botol jenis anggur gingseng dan kini barang bukti telah diamankan pihak Polsek Pulomerak, serta telah diketahui bahwa pemilik toko adalah seorang pria berinisial KB (61) warga PCI Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang," tutup Fauzan. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar