Serang // GebrakNasional.com - Kegiatan Pembianaan Bid.Propam Polda Banten kepada Personel Polresta Serkot terkait Pembinaan Etika di Aula Ousvia Polresta Serkot pada selasa (11/10/22) .
Pelaksanaan pembinaan Personel Bid. Propam Polda Banten terhadap Personel Polresta Serkot adalah sebagai Kontrol di Fungsi Kepolisian di Jajaran Polda Banten.
AKBP Amin Priyanto S.H. Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Banten melalui Kompol B.Limbong
Kasubbag Rehab Pers Propam Polda Banten memberikan kejelasan perihal Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh personel Polri di jajaran Polresta Serang kota terkait pelanggara Kode Etik.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri atau KEPP, Kode Etik Profesi Polri merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku atau ucapan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Ketentuan mengenai kode etik polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,Kode Etik bagi profesi kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peserta sosialisasi yang di ikuti Oleh personel Polresta Serkot dari Jajaran Polsek Maupu Propam Polresta Serang kota berjalan lancar dan aman.
Jaga selalu perilaku dalam pelaksanaan Tugas Polri Sehari-hari,layani masyarakat denga baik dan Humanis tidak berbuat Pelanggaran kode Etik maupun Pidana.Tutup Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Banten AKBP Amin P.,S.H.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar