Kamis, 27 Oktober 2022

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Gencar Tangkap Penyalahgunaan Jenis Sabu


Serang // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil mengamankan satu orang pelaku di duga penyalah gunaan narkotika Jenis Sabu pada Kamis,27/10.

Satresnarkoba Polresta Serkot di pimpin oleh Ipda.Hadyan Hawari,S.T.rk.M.Si dan Unitnya berhasil mengamankan Pelaku pada hari Selasa 25 Oktober 2022 sekira jam 22.32 WIB tepatnya didalam rumah di Link. Sayabulu Kel.Serang.

Kapolresta Serkot Kombes pol.Nugroho Arianto,S.I.K,M.H. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polresta Serkot telah mengamankan 1(Satu) orang pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah Hukum Polresta Serkot dan Sedang di periksa lebih Lanjut.Terang Kapolresta serkot saat di temui di Ruang Kejanya.

Unit I (Satu) Satresnarkoba polresta serkot melakukan penangkapan terhadap 1 (satu)  orang Laki - laki  yang berinisial (A.M.R).
Lahir di Serang,18 November 2002
Alamat Link.Sayabulu kel.Serang, Pekerjaan tidak bekerja.

Penyalahgunaan narkotika golongan 1(Satu) jenis sabu tepatnya didalam rumah di Link. Sayabulu Kel. Serang, Satresnarkoba Polresta Serkot unit ll (dua) dibawah pimpinan IPDA HADYAN HAWARI, S.Tr.K., M.Si telah mengamankan 1 (satu) orang laki - laki bernama (A.M.R) pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis shabu.

1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah lakban hitam, 1 (satu) buah double tape hijau, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok sedotan, 1 (satu) buah box hp, 1 (satu) buah dompet kain, 1 (satu) buah hp android. Kemudian setelah dilakukan introgasi bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari sdr. GEMA (DPO) dengan cara diarahkan melalui telfon seluler di daerah kebun nanas tangerang dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.

kemudian akibat dari kejadian tersebut Pelaku di bawa unit I (Satu) ke Satresnarkoba polresta serkot untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

yang dilakukan tersangka tersebut tidak mempunyai Ijin yang syah dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.

Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Akp.Hengki Kurniawan,S.I.K. menjelaskan Setiap orang tanpa hak atau Melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Subsider memiliki, menyimpan ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112. Maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati.Tutup Kasat Satresnarkoba Polresta Serkot di meja kerjanya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top