Jumat, 28 Oktober 2022

Sat Reskrim Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul


Serang // GebrakNasional.com - Unit 4 (Empat) Sat Reskrim Polresta Serkot mengamankan pelaku terkait dugaan perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur pada, Jum,at (27/10/22).

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Serkot Ipda.Febby Mufti Ali,S.H.,dan dua Anggotanya amankan Pelaku yang sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kemudian kabur ke daerah Sukabumi Jawa Barat. 

Pada saat sebelum diamankan, korban didampingi anggota unit PPA dan anggota Polsek Kramatwatu memancing agar pelaku bersedia hadir kerumah korban untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan. 

Pada saat pelaku datang kerumah korban langsung diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat yang selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Kramatwatu untuk diamankan terlebih dahulu guna mengantisipasi adanya aksi main hakim sendiri. 

Selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Unit PPA Sat Reskrim  ke Mako Polresta Serkot untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Perbuatannya.

Pelaku berinisial B.P (36),Lahir diSerang, 21 Juli 1986,Pekerjaan Karyawan Swasta,Alamat Ciwedus Cilegon.

Kasat Reskrim Polresta serkot AKP David Adhi Kusuma, S.I.K, M.H.,membenarkan bahwa Unit PPA telah mengamankan pelaku yang diduga cabul untuk di periksa lebih lanjut.

Pelaku dapat di ancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Tutup Ipda Febby Saat di konfirmasu di meja kerjanya. (Wie/Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top