Pandeglang // GebrakNasional.com - Pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika gol-1, pelaku dibekuk petugas pada hari Sabtu lalu (23/10/2022) sekitar pukul 13.20 wib di kp. Sukadana, RT/RW 002/002, kec. Sukaresmi, kab. Pandeglang.
“Pelaku berinisial MH alias Ujang (43) seorang warga di Kp. Sukadana, RT/RW 002/002, kec. Sukaresmi, kab. Pandeglang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman, Selasa (25/10).
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih, 6 (enam) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang masing-masing di bungkus menggunakan potongan sedotan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) -/+ 2,10 Gram dan seperangkat alat hisap sabu bong.
Awal penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang gerak-gerik pelaku yang telah lama dicurigai memiliki dan menguasai barang haram tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap MH alias Ujang pada hari Sabtu (23/10) sekira pukul 13.20 wib di rumah tersangka tepatnya di Kp. Sukadana, RT/RW 002/002, kec. Sukaresmi, kab. Pandeglang,” tutur AKP Ilman.
Kasat Narkoba menambahkan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan saat penggeledahan dari pakaian berisi sebuah handphone yang berisi chat foto pesanan sabu dan tersangka mengakui jika telah menyimpan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digiring ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar