Serang // GebrakNasional.com - Anggota Sat Binmas Polres Serang melaksanakan penempelan Stiker Call Center Pelayanan Kepolisian 110 di ruang publik dan tempat ramai. Senin, (02/10/2022).
Call Center 110 Polri adalah layanan informasi, layanan pengaduan, kecelakaan lalu lintas dan kejadian bahkan pengawalan cukup tekan 110.
Layanan 110 tersebut juga sebagai bentuk wujud percepatan pelayanan kepada masyarakat, maka Sat Binmas Polres Serang gencar mensosialisasikan tentang keberadaan Call Center 110 yang telah disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke kantor.
Salah satu imbauan yang dilakukan yaitu dengan penempelan stiker Layanan 110 maupun sosialisasi dengan memberikan pemahaman tentang penggunaan dan fungsi layanan 110 kepada masyarakat.
Bripka Ronggo Diharsanto (PS Kanit Polmas) Sat Binmas Polres Serang saat mensosialisasikan Layanan Polisi 110 di depan Alfamidi Kragilan mengatakan “Kepada masyarakat kami imbau bilamana ada masyarakat membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan gangguan kamtibmas cukup tekan 110 dan Personil Polres Serang siap menindaklanjuti laporan masyarakat,” ucap Bripka Ronggo Diharsanto. Senin (02/10) pukul 10. 00 wib
"Dengan keberadaan call center ini diharapkan kepada masyarakat agar penggunaannya nanti benar-benar dimanfaatkan dengan baik, dan tidak untuk bercandaan, atau memberikan pengaduan atau laporan palsu" kata Ronggo Diharsanto.
“Manfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, karena Polri selalu berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan prima, dan respon yang cepat guna menindak lanjuti laporan yang disampaikan masyarakat,” tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar