Rabu, 26 Oktober 2022

Sambangi Apotik ,Bhabinkamtibmas polsek Curug polresta Serang Kota sampaikan Himbauan Obat Sirup Yang Dilarang Oleh Pemerintah


Serang // GebrakNasional.com - Personel Bhabinkamtibmas Kel Cilaku Aipda Irwan FP menyampaikan Himbauan Kepada Apotik Kimia Farma Dilink Pamupukan Kel Cilaku Kec Curug Kota Serang.
Rabu(26/10/22)

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dijadwalkan  unit Binmas polsek curug dalam rangka himbauan peredaran obat sirup anak yang dilarang oleh pemerintah yang mengandung ETILEN GLIKOL (EG) dan DETILEN GLIKOL (DEG) yang merupakan atensi langsung dari Satuan atas.

Kapolresta Serang kota Polda Banten, Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman mengatakan.

"Untuk menindaklanjuti perintah dari satuan atas maka anggota,para kanit melakukan sambang dan himbauan tentang peredaran obat yang dilarang oleh pemerintah kepada Apotik-Apotik yang berada diwilayah hukum polsek Curug.kegiatan berjalan aman dan kondusif."ujar AKP Dedi.(Wie/Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top