Cilegon // GebrakNasional.com - Penyidik Pembantu Polsek Pulomerak Bripka Linggar melaksanakan pelimpahan tersangka kepada Kejari Cilegon Rabu (05/10).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono. S.IK, SH, MH melalui Panit Reskrim Polsek Pulomerak Ipda Dimas menyampaikan bahwa saat ini ada 3 (tiga) tersangka yang bernama Sodikin, Supandi dan Nyu Hadianto dan akan dilimpahkan ke Kejari Cilegon, ujarnya
Pelimpahan tersangka ini dengan kasus Perkara Pencurian, dan Perbuatan Tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP, dan 480 KUHP, Laporan polisi nomor : LP/10/VIII/2022/Reskrim, tertanggal 05 Agustus 2022.
Saat penyerahan diterima oleh jaksa Febi Febrian Arif Mulyana. S.H., M.H. dan jaksa RM. Yudha Pratama, S.H.
Kondisi ke tiga tersangka ini saat di serahkan kepada jaksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tetap laksanakan Prokes sesuai anjuran dari pemerintah, ujar Linggar. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar