Pandeglang // GebrakNasional.com - Polsek Picung melalui para Bhabinkamtibmasnya menghimbau apotek-apotek yang ada di wilayah hukumnya untuk tidak menjual lagi obat sirup untuk anak. Hal tersebut dilaksanakan pada Minggu, (23/10) sesuai anjuran dari Dinas Kesehatan dan surat edaran BPOM.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kapolsek Picung Iptu Aris Munandar menjelaskan, himbauan tersebut dilaksanakan merespon anjuran dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
“Kita sama-sama mengetahui pasca meningkatnya pasien gagal ginjal akut pada anak-anak, Dinas Kesehatan dan BPOM melarang penjualan obat sirup untuk anak-anak untuk penelitian lebih lanjut”, Ucap Kapolsek.
“Merespon hal tersebut, kami melalui Binmas dan Bhabinkamtibmas menghimbau pemilik apotek dan toko obat untuk tidak menjual lagi obat sirup anak,” Tambahnya.
“Apa yang kami lakukan semata-mata untuk membantu upaya dinas kesehatan dan Semoga situasi ini cepat diketahui penyebab utamanya sehingga situasi dapat kembali pulih”, Tutup Kapolsek Picung. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar