Senin, 31 Oktober 2022

Polsek Cipocok Jaya Menyerahkan 2 (Dua) Orang Yang Di Duga Pelaku Tawuran


Serang // GebrakNasional.com - Kegiatan Anggota Polsek Cipocok Jaya menyerahkan 2 (Dua) orang yang Berinisial MFR serta TWK diduga Pelaku Tawuran Geng Motor yang Membawa Senjata Tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.12 Tahun 1951.

Kegiatan Serah terima  tersebut di Laksanakan di Mako Polsek Cipocok Jaya Pada Minggu (30/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut Panit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Ipda Jamain, Bripka Fally dan Briptu Tri.

Kapolresta Serang Kota Kombespol Nugroho Arianto, S.I.K M.H melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya, S.Si.T M.Si menyampaikan Ke Awak Media bahwa "Serah terima 2 (Dua) Orang yang di duga Pelaku Tawuran yang Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin sebagaimana yang dimaksud UU No.12 Tahun 1951, benar adanya dan sekarang dalam proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku di tangani Oleh Anggota Sat Reskrim Polresta Serang Kota" terang Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya, S.Si.T M.Si.

Atas kegiatan tersebut  kejahatan jalanan pelaku tawuran diwilayah hukum Polsek Cipocok Jaya dapat di cegah dan di tangani sesuai hukum yang berlaku. (Wie/Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top