Serang // GebrakNasional.com - Kegiatan Anggota Polsek Cipocok Jaya menyerahkan 2 (Dua) orang yang Berinisial MFR serta TWK diduga Pelaku Tawuran Geng Motor yang Membawa Senjata Tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.12 Tahun 1951.
Kegiatan Serah terima tersebut di Laksanakan di Mako Polsek Cipocok Jaya Pada Minggu (30/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut Panit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Ipda Jamain, Bripka Fally dan Briptu Tri.
Kapolresta Serang Kota Kombespol Nugroho Arianto, S.I.K M.H melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya, S.Si.T M.Si menyampaikan Ke Awak Media bahwa "Serah terima 2 (Dua) Orang yang di duga Pelaku Tawuran yang Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin sebagaimana yang dimaksud UU No.12 Tahun 1951, benar adanya dan sekarang dalam proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku di tangani Oleh Anggota Sat Reskrim Polresta Serang Kota" terang Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya, S.Si.T M.Si.
Atas kegiatan tersebut kejahatan jalanan pelaku tawuran diwilayah hukum Polsek Cipocok Jaya dapat di cegah dan di tangani sesuai hukum yang berlaku. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar