Serang // GebrakNasional.com - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil Ungkap Kasus serta mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sering melakukan aksinya di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan tetsebut, "Benar Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap MF (28) pelaku Curas yang sering melakukan aksinya diwilayah hukum Polresta Serang Kota," kata David kata David pada Rabu (19/10).
David menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadan pelaku sedang berada dijalan Kaliwadas lalu personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan MF pada kamis (01/09) pukul 00.30 Wib," ujar David.
Lebih lanjut David mengatakan dari keterangan pelaku bahwa, "Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali didaerah Kota Serang yaitu TKP Kecamatan Kaujon 5 kali, Daerah unyur 7 kali dan Taktakan 3 kali, " ucap David.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti, "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor yamaha mio J warna putih biru berserta kunci kontak, 1 (unit handphoe iphone 7 warna gold berserta dus box, 1 buah tas merk michael kors, 1 kartu bpjs, 2 buah STNK sepeda motor, 1 buah kartu time zone serta 1 buah jam tangan," lanjut David
Atas perbuatanya. "Pelaku Dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tutup David. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar