Serang // GebrakNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, Rumah Sakit Adhyaksa mendukung Pemerintah hadir terhadap pelayanan kesehatan masyarakat Banten. Direncanakan Kejaksaan Agung RI membangun Rumah Sakit Adhyaksa di atas tanah negara hasil sitaan di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Pagi ini Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan kunjungan Kelompok Kerja Kejaksaan Agung untuk Pemerintah hadir dalalm rangka mewujudkan Rumah Sakit Adhyaksa yang diinisiasi Bapak Jaksa Agung,” ungkap Al Muktabar saat menerima Kunjungan Kelompok Kerja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Di Wilayah Hukum Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (10/10/2022).
“Pemerintah Provinsi Banten beserta Pemerintah Kabupaten Serang mengucapkan terima kasih atas dipilihnya lokasi pembangunan RS Adhyaksa di wilayah kami, mendapatkan tambahan dalam rangka pelayanan kesehatan masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa cepat direalisasikan,” tambah Al Muktabar.
Dikatakan, Provinsi Banten masih membutuhkan daya dukung pelayanan kesehatan khususnya Kabupaten Serang. Pemprov Banten saat ini juga fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan untuk penyakit paru-paru, jantung, ginjal, kanker, dan otak. Memudahkan masyarakat Banten yang membutuhkan pelayanan tersebut.
Diakui Al Muktabar, tantangan terhadap fokus pelayanan kesehatan adalah Sumber Daya Manusia (SDM), membutuhkan pendidikan dan pengalaman. Sementara untuk peralatan dan teknologi bisa terpenuhi secara bertahap.
“Pengembangan sumber daya manusia dalam jangka panjang, menjalin MoU dengan Pemerintah Pusat maupun lembaga dari luar negeri,” ungkapnya.
“Indonesia juga memiliki diaspora di luar negeri yang keilmuannya bisa kita manfaatkan,” tambah Al Muktabar.
Kembali ditegaskan, pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa dalam rangka Pemerintah hadir dalam pelayanan kesehatan. Bagian dari Pembangunan kesehatan. Fasilitasi dari Pemprov Banten berupa Feasibilty Study (FS) akses Tol Serang-Panimbang, area Rumah Sakit, hingga pembiayaan pembebasan konektivitas lahan.
“Secara kebijakan sudah clean dan clear,” tegas Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Di Wilayah Hukum Provinsi Banten yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mantovani mengungkapkan, dibentuknya Pokja berdasar Pasal 30c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui pendirian Rumah Sakit yustisia.
“Rencana di daerah Silebu, merupkan aset sitaan tindak pidana korupsi yang akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas kesehatan masyarakat Banten,” ungkapnya.
Dikatakan, pembangunan saat ini pada tahap pematangan lahan dan pengajuan perijinan. Pembangunan Rumah Sakit menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 500 miliar secara multiyear.
“Direncanakan ground breaking pada tahun 2023 dan alat kesehatan pada 2024,” ungkap Reda.
“Penetapan lokasi merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah, bahwa pembangunan Rumah Sakit disambut oleh daerah,” tambahnya.
Sementara, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengucapkan terima kasih atas pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di Kabupaten Serang. Menurutnya kehadiran Rumah Sakit Adhyaksa meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang.
“Pemerintah Kabupaten Serang telah susun feasibility study (FS) jaringan jalan yang menghubungkan Rumah Sakit ke pintu tol,” ungkapnya.
Sebagai infomasi, lahan pembangunan RS Adhyaksa di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang merupakan tanah sitaan dari tindak pidana korupsi yang kini sudah menjadi tanah negara. Tanah sitaan yang telah disetujui Kementerian Keuangan untuk dibangun Rumah Sakit itu luasnya sekitar 10 hektar itu tidaklah menyatu. Penyatuan lahan menjadi kawasan pembanguan rumah sakit menjadikan lahan untuk Rumah Sakit Adhiyaksa berkembang menjadi 13 hektar.
Turut hadir: Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, serta jajaran Kepala OPD Pemprov Banten dan Pemkab Serang. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar