Senin, 31 Oktober 2022

Pengecekan, Pengawasan Serta Himbauan Kepada Apotek, Dilakukan Polsek Menes


Pandeglang // GebrakNasional.com - Polsek Menes Polres Pandeglang bersama dengan TNI, Pol PP dan Puskesmas Menes melakukan pengecekan, pengawasan, serta Imbauan kepada pemilik apotik yang menjual obat sirup yang dilarang beredar oleh Pemerintah (BPOM),Senin (31/10/2022). 

Kegiatan pengecekan, pengawasan serta memberikan dampak kepada pemilik apotik yang menjual obat sirup yang beredar oleh Pemerintah (BPOM), dilakukan oleh personel Polsek Menes dkk dalam rangka upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat secara luas dari adanya penyakit gagal ginjal akut yang disinyalir sebagai akibat dari menkomsumsi obat sirup yang mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) maupun Dietilen Glikol (DG). 

Kompol Yusup menambahkan bahwa pelaksanaan pengawasan, pengecekan serta imbauan kepada pemilik apotek yang berada di wilkum Polsek Menes guna memastikan tidak adanya peredaran jual beli obat sirup yang mengandung EG dan DG. 

Polsek Menes polres pandeglang akan sering melakukan pengawasan, pengecekan serta imbauan kepada apotek-apotek yang ada di wilayah Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang sehingga benar peredaran obat sirup yang mengandung EG maupun DG tidak ada lagi.”tutup Kapolsek. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top