Pandeglang // GebrakNasional.com - Anggota Patroli Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang Bripka Susilo dan Bripka Rudi melaksanakan patroli di Toko Jamu di Desa Pari, untuk menghimbau dan berpesan agar tidak menjual jamu ilegal maupun minuman keras, Minggu (09/10/2022).
Melalui patroli sambang dan dialogis ini Bripka Susilo dan Bripka Rudi menyampaikan kepada Pemilik toko bahwa keberadaan jamu ilegal yang tidak terdaftar di BPOM membahayakan masyarakat, Peredaran jamu ilegal selain merupakan bentuk pelanggaran dan tindak pidana juga sangat membahayakan bagi orang yang mengkonsumsi.
Selain itu Bripka Rudi berikan himbauan keras untuk para pedagang jamu untuk tidak menjual miras di dalam tokonya, Tindakan tegas telah sering kali dilakukan Polsek Mandalawangi terhadap penyakit masyarakat yang ditemukan saat patroli maupun berkat laporan dari masyarakat.
“Akan kami tindak tegas jika sampai kami temukan miras di dalam tokonya dan kami sidangkan sampai di meja pengadilan untuk memberikan efek jera,” tegas Bripka Rudi. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar