Serang // GebrakNasional.com - Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (14/10).
Satuan Resnarkoba Polresta Serkot di pimpin oleh Ipda Hadyan Hawar dan unitnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (13/10) sekira pukul 05.50 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ciomas Kecamatan Padarincang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa Satuan Resnarkoba Polresta Serkot telah mengamankan 1 orang pelaku inisial AL (38), “Benar bahwa Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Serkot dan Sedang di periksa lebih Lanjut,” terang Hengki saat di temui di Ruang Kerjanya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di temukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kanan celana yang sedang digunakan oleh pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan kembali satu bungkus sedang plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip bening dan satu buah handphone android merk Vivo warna biru yang ditemukan di dalam kamar rumah yang ditempati oleh AL,” ujar Hengki.
Kemudian dari hasil pemeriksaan Pelaku AL (38) menerangkan barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan titipan seseorang yang berinisial LH (DPO) dengan tujuan untuk dijual.
“Pelaku membantu LH (DPO) dalam menjual narkotika jenis sabu baru pertama kali dan AL mendapatkan keuntungan dapat menggunakan narkotika jenis sabu yang dititipkan tersebut,” terang Hengki.
Sementara itu atas kejadian tersebut pelaku di bawa unit I ke satuan narkoba Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan yang dilakukan tersangka tersebut tidak mempunyai Ijin yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang.
Akibat dari perbuatannya AL (38) pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara 20 tahun. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar