Pandeglang // GebrakNasional.com - Polsek Banjar Polres Pandeglang berhasil amankan pelaku diduga tindak pidana pencurian motor di Kampung Ciduruk Desa Gunungputri Kecamatan Banjar tepatnya di halaman parkir kantor Deda Gunungputri pada Kamis (06/10).
Kapolsek Banjar Iptu H Dadan saat ditemui membenarkan bahwa telah diamankannya DR (39) pelaku Curanmor tersebut. “Benar, telah diamankannya pelaku pencurian motor yang terjadi di Desa Gunungputri. Pelaku dibawa ke Polsek Banjar oleh warga setempat,” ujar Dadan.
Kemudian Dadan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awalnya EL seorang korban melihat pelaku menurunkan motor dari halaman parkir kantor desa Gunungputri selanjutnya didorong sampai depan material dan diteriakin "hei itu motor saya dibawa kemana ko di dorong dorong" selanjut nya saksi-saksi yang berada di TKP mengejar pelaku sampai ke Kampung Ciduruk warga berdatangan dan pelaku berhasil diamankan oleh warga serta diredam oleh KA selaku kepala desa Gunungputri selanjutnya diserahkan kepada Polsek Banjar untuk dilakukan Pemeriksaan dan pengembangan,” jelas Dadan.
Sementara itu Dadan mengungkapkan telah mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: D-6571-ZTW, 1 buah gunting, 1 buah kunci pas 8-10, 1 buah obeng dan 2 buah kunci kontak,” terang Dadan.
Akibat dari perbuatannya, DR (39) pelaku Curanmor dikenai Pasal 363 tentang Pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar