Selasa, 18 Oktober 2022

Kabidkeu Polda Banten Laksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Fungsi Logistik dan Keuangan Polri Triwulan III Tahun 2022

Jakarta // GebrakNasional.com - Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol Endang Rukandi Laksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Fungsi Logistik dan Keuangan Polri Periode Triwulan III Tahun Anggaran 2022 di Ballroom Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat Kemayoran pada Senin (17/10). 

Kegiatan ini dipimpin oleh Aslog Kapolri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dan diikuti oleh Para Karolog, Kabidkeu, Kabag Infolog, Kasubid Bia & Apk serta Operator Polda Jajaran.

Dalam kesempatan tersebut Raden Prabowo memberikan pengarahan kepada para Karolog Polda dan Kabidkeu Polda. “Untuk memastikan proses migrasi dijajaran yaitu Aplikasi Simak BMN menjadi Aplikasi Sakti agar berjalan dengan baik dan tuntas, tidak menyisakan adanya masalah sebelum Rekon Semester II yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan februari 2023," Kata Raden Prabowo. 

Kemudian Raden Prabowo juga menjelaskan agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan operator yang bertanggung jawab lebih giat dan belajar dengan operator persediaan atau aset tetap, berkoordinasi dan kerjasama dengan KPPN wilayah masing-masing, serta aktif bertanya kepada sesama operator komitmen satker lain. 

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) oleh Puskeu dan Kemenkeu. "Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2021 Nomor: 50.a./XV/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bahwa Kepolisian Negara Republik Indonedia mendapatkan penilaian dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian sehingga polri telah berhasil mempertahankan WTP 9 kali berturut-turut," lanjut Raden Prabowo. 

Diakhir, Raden Prabowo dan Kapuskeu Polri berharap agar laporan keuangan Polri tahun 2022 kita dapat menorehkan prestasi kembali dengan pencapaian ke 10 kalinya secara berturut-turut. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top