Serang // GebrakNasional.com - Guna mencegah terjadinya perselisihan paham antara Polri dengan TNI serta masyarakat, Personel Provos Bidpropam Polda Banten mendampingi Personel Polda Banten yang melaksanakan patroli ke tempat keramaian di Kota Serang pada Minggu (09/10).
Untuk kegiatan patroli dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten Kompol Bambang Wibison dan Personel dari Ditreskrimum, Ditsamapta, Bidhumas, serta Provos Bidropam Polda Banten.
Saat dikonfirmasi Kabid Propam Kombes Pol Yudho Hermanto membenarkan pelaksanaan patroli tersebut. "Benar, bahwa pelaksanaan patroli tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober sampai dengan hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB, adapun tempat-tempat keramaian yang menjadi sasaran adalah tempat tongkrongan atau berkumpulnya para pemuda yang diduga sebagai tempat ajang minuman keras dan balapan liar, yaitu disepanjang Jalan Syech Nawawi Al-Bantani depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Perempatan Palima, Perempatan Kebon Jahe, Pertokoan Pandean, Alun-alun Kota Serang, dan Stadion Maulana Yusuf," ujar Yudho.
Yudho juga menjelaskan bahwa Propam berkewajiban untuk mendampingi personel polri yang sedang melaksanakan kegiatan patroli gabungan dan Operasi Polri. "Dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya Polda Banten, diantaranya saat pelaksanaan patroli gabungan, pelaksanaan Operasi Polri, Propam Polda Banten berkewajiban untuk mendampingi personel Polda Banten, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadi salah paham, bentrokan dan lain sebagainya antara Polri dengan TNI, serta masyarakat," jelas Yudho.
Sebagaimana tugas pokoknya yaitu sebagai aparat pengamanan internal Polri untuk melakukan pengawasan terhadap Personel Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sebagai Penegak Disiplin Anggota Polri.
Kemudian Yudho juga menerangkan tentang peraturan disiplin anggota Polri. "Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan apabila anggota Polri melanggar Etika Profesi Polri maka dikenakan Peraturan Polri Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, sehingga kami berharap setiap kegiatan Kepolisian di wilayah Provinsi Banten harus aman, tertib, lancar serta kondusif," tegas Yudho.
Diakhir Yudho menyampaikan bahwa dalam kegiatan patroli ini berjalan dengan aman, tertib, lancar dan tidak ditemukan Pelanggaran pidana, Pelanggaran Kode Etik maupun Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar