Kamis, 13 Oktober 2022

DPO Curas Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten

Cilegon // GebrakNasional.com -- Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (11/09) sekitar pukul 19.00 WIB, di depan sekolah STM KS Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Nandar menjelaskan kejadian pencurian dengan kekerasaan melibatkan 5 orang pelaku yang sebelumnya 3 orang pelaku sudah dilakukan penangkapan pada Rabu (28/09) sekitar pukul 23.00 WIB di Rajabasa Kota Bandar Lampung, adapun pelaku yang sudah ditangkap yaitu AA (25), MI (25) dan AF (17) sudah diproses penyidikan kasusnya.

"Adapun DPO yang ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten pada Selasa (04/10) di daerah hukum Polresta Bandar Lampung yaitu PI (38) warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung," ujar Nandar pada Kamis (13/10). 

Kemudian Nandar juga menjelaskan tugas dan peran para pelaku. "MI (25) berencana ingin melakukan pencurian sepeda motor atau kendaraan mobil didaerah Cilegon, setiba di pelabuhan Merak dari Bakauheni jalan menuju arah statomer dan para pelaku bertemu DD (DPO) , kemudian dirumah DD, MI meminjam hp untuk melakukan pemesanan kendaraan MI bersama keluar setelah itu istri DD mengatakan bahwa pemesanan kendaraan sudah sukses kepada AA,dengan tujuan dari depan statomer menuju STMKS, setelah tiba didekat STMKS, AA langsung mengikat dari belakang ke bagian leher korban Samin (pemilik kendaraan taksi online) dengan menggunakan tali yang sebelumnya ditemukan oleh PI di Merak, dilanjut oleh pelaku DD dan PI melakukan penganiayaan kepada korban Samin sehingga korban terdiam," jelas Nandar. 

Selanjutnya Nandar juga kronologi kejadian tersebut. "Korban diketahui adalah saudara Samin dimana saat itu korban dipindah ke tengah kursi mobil diawali oleh PI kemudian MI memegang kaki korban lalu PI memegang kepala dan DD pegang badan sesudah pindah ke tengah korban diinjak kepala nya oleh sdr AA, membuat korban diam lalu pelaku DD pindah ke depan tempat supir kendaraan lanjut membawa kendaraan, setibanya di indomaret ciwandan lingkar selatan PI membeli lakban menggunakan uang yg berada didalam mobil lalu PI mendapatkan uang sebesar Rp175.000 yang diambil dari mobil setibanya di daerah waringin kurung Kabupaten serang Kota Cilegon," tambah Nandar. 

Nandar juga menambahkan keterangan terkait kronologi kekadian tersebut. "Para pelaku meninggalkan korban ditengah hutan lalu mengikatkan tali ke pohon selesai mengikat korban para pelaku meninggalkan tempat dan membawa kendaraan milik korban, sesampainya di jalan Raya Cilegon-Serang tepatnya didepan Perumahan BMW pelaku yg mengendarai kendaraan yaitu PI karena kaca kendaraan berembun maka PI mencoba untuk membersihkan kaca supaya tidak berembun namun karena keseimbangan tidak bisa dikendalikan maka kendaraan menabrak trotoar membatas 2 arah jalan yang mengakibatkan as roda kendaraan patah dan ban beserta Velg kendaraan patah karena melihat kondisi kendaraan rusak akhirnya para pelaku meninggalkan kendaraan dan menuju kota bandar lampung dengan membawa 1 unit handphone merk oppo dan uang sebesar Rp300.000," tambahnya. 

Diakhir, Nandar menegaskan kepada DD yang sekarang masih DPO agar menyerahkan diri sebelum kami akan menindak tegas dan terukur. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top