Serang // GebrakNasional.com -- Ditreskrimsus Polda Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan di Gudang pengepul limbah B3 atau oli bekas PT. Raja Goedang Mas (RGM) terkait adanya laporan masyarakat tentang pencemaran udara di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis (20/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit 1 Subdit 4 Tippiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP E. Suhendar bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kepala Lingkungan Hidup Kota Serang diwakili Kabid PPLH Hj. Nurmainan.
Dalam hal ini Suhendar membenarkan kegiatan tersebut, “Betul Hari ini kami melakukan penyelidikan di Gudang pengepul limbah B3 atau oli bekas PT. Raja Goedang Mas (RGM), dan dilakukan Penyegelan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan PT RGM karena terbukti secara kasat mata mencemari lingkungan,” kata Suhendar.
Kepala Dinas LH Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan penutupan atau penyegalan PT. RGM sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan, “Penutupan atau penyegalan PT. RGM sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan oleh pihaknya pada Agustus 2022 lalu dan hasil dari laporan di media PT. RGM ada pelanggaran pencemaran, dan hari ini kami ambil tindakan," kata Wawan.
Wawan membenarkan jika PT. RGM telah melakukan sejumlah pelanggaran, terutama soal izin, yang seharusnya hanya mengumpulkan limbah, namun terjadi aktivitas pembakaran yang jelas melanggar aturan, “Memang PT. RGM ini tidak sesuai dengan izin dokumen karena pengepul tidak boleh melakukan pembakaran oli bekas, sehingga menimbulkan pencemaran udara di wilayah sekitar," ujar Wawan.
Wawan menambahkan apabila PT. RGM melakukan perbaikan atas izin dan operasi di lingkungan kerja sesuai dengan aturan lingkungan maka gudang tersebut bisa beroperasi kembali, "Kalau PT.RGM ada itikad memperbaiki semua, terutama izin karena saat ini tidak sesuai dengan luasnya, dan izin pengepul juga dari kementrian, jadi nanti kami laporkan ke sana," tutur Wawan.
Suhendar menambahkan dalam kasus ini Polda Banten melakukan beberapa tindakan dalam penyelidikan kasus pada PT. RGM, “Dalam penanganan kasus ini kami pihak kepolisian mengedepankan ultimum remidium artinya penegakan hukum adalah upaya terakhir, karena di dalamnya tertuang yang pertama adalah saksi administrasi berupa teguran, kemudia yang kedua kalau masih ditemukan pelanggaran yang sama dilakukan pembekuan, dan setelah pembekuan adalah pencabutan izin lalu dilakukan penegakan hukum bilamana ada timbulnya korban yang disebabkan oleh tercemarnya lingkungan tersebut,” tutur Suhendar.
Terakhir Suhendar mengatakan PT. RGM sudah mendapatkan saksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari bulan Agustus 2022, “Perusahaan ini sudah mendapatkan saksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari bulan Agustus 2022 dan berlaku hingga Januari 2023, dan sementara PT. RGM sudah ditetapkan Status Quo oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dipasang garis PPNS Line, dan pengawasan ada di pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang,” tutup Suhendar (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar