Pandeglang // GebrakNasional.com - Pelaku bernama Suhenda Binti Alm H. Sukria 58 tahun Alamat Kp. Gara Wati Kelurahan Moganai Kecamatan Banjar Kab. Pandeglang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Sat Reskrim Polres Pandeglang pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wib di rumah pelaku.
Satreskrim mendapat informasi terkait adanya prostitusi dirumah Sdri. S lalu tim Badak dan unit PPA Polres Pandeglang mendatangi rumah dan mengamankan pelaku.
Lalu anggota mengamankan seorang wanita bernama Suhenda yang diduga sebagai mucikari, dari tangan wanita tersebut ditemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 800.000 5 (lima) unit HP dengan merek : 1 (satu) unit HP merek OPPO A1K warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Samsung flip warna merah, 1 (satu) unit HP merek Realme C20 warna Abu, 1 (satu) unit HP OPPO A53 warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Samsung Duos Galaxy V warna hitam.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyan melalui Kasat Reskrim AKP Indik saat menggelar konferensi pers mengatakan pihaknya mengamankan satu orang pelaku prostitusi.
"Ya kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai mucikari, yang melakukan prostitusi dengan cara menawari kepada korban melalui telpon" kata AKP Indik
AKP Indik juga menyebutkan sekali transaksi pelaku mendapatkan upah dari pekerja, sesuai dengan tarif yang ditentukan dan juga pelaku sudah menjalankan perbuatanya selama 5 tahun sejak 2017.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Dugaan tindak pidana barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau barangsiapa sebagai mucikari mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan/atau sebagai mucikari untuk mendapatkan keuntungan dari pelacuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar