Senin, 17 Oktober 2022

Diancam 6 Tahun Penjara , Polres Pandeglang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG

Pandeglang // GebrakNasional.com - Kapolres Pandeglang AKBP Belny warlansyah yang diwakili oleh Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi merilis pengungkapan kasus penyalah gunaan gas LPG bersubsidi, ungkap kasus tersebut merupakan Respon cepat Sat Reskrim Polres Pandeglang tentang adanya informasi bahwa di TKP yang beralamat di Kp. Cicalung Rt. 01 Rw. 01 Desa Sukasaba Kec. Munjul Kab. Pandeglang diduga adanya praktik penyalah gunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi isi 12 kg.

Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi  dihalaman Polres Pandeglang yang didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono kepada awak media. Senin (17/10/2022).


Dipaparkan setelah dilakukan penangkapan, benar ditemukan perbuatan tersebut pada Jumat, 14 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 wib di Kp. Cicalung Rt. 01 Rw. 01 Desa Sukasaba Kec. Munjul Kab. Pandeglang.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan Sdr. SA 27 tahun merupakan Wiraswasta , Sdr. AD 25 tahun , Sdr. SU 30 tahun , dan Sdr. US 39 tahun , beserta barang buti antara lain 80 tabung gas LPG 12 kg , 520 Tabung gas LPG 3 kg bersubsisi pemerintah baik yang kosong maupun berisi , 18 buah regulator , 1 buah Alat timbang , 1 Buah ember , 1 buah karet seal warna merah , 1 buah kampak besi , 1 buauh obeng, 1 ikat bamboo , 2 buah box sterofoam , 1 unit handphone , 3 unit kendaraan R4.

” Saat ini kita sudah mengamankan 4 orang tersangka , dari keterangannya bahwa gas yang sudah dipindahkan dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam gas  12 Kg yang didistibusikan ke masyarakat, dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa sehingga kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku “  tegas Wakapolres.

Sementara itu Berdasarkan keterangan Pelaku Gas Non subsidi 12kg yang pelaku jual kepada konsumen seharga Rp. 140.000,- s/d Rp. 160.000,- pertabung 12kg , sehingga Keuntungan penjualan Tabung Gas LPG 12kg dalam satu hari mencapai keuntungan sebesar Rp. 5.000.000.00,- (Lima Juta Rupiah).

“ Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan undang undang  dimana bahwa Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 ttg minyak gas dan bumi sebagaimana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) “ tutupnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top