Serang // GebrakNasional.com - Personel Polsek Curug Polresta Serkot antisipasi
Amuk massa amankan pencuri HP di acara hari HUT-22 Propinsi Banten dikawasan KP3B Kel.Sukajaya kec.Curug Kota Serang.
Pada Selasa,(04/10/22).
Kejadian tersebut terjadi ketika acara musik berlangsung dan diketahui pemilik Hp saat diambil oleh pelaku yang berinisial D.G (20) kemudian korban berteriak maling-maling kemudian Personel Kepolisian Yang sedang laksanakan Pengamanan mendatangi Teriakan dan Langsung menangkap yang diduga pelaku Tindak Pidana.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto,S.I.K,M.H. melalui Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, mengatakan.
"Bahwa benar" Personel Polsek Curug Polresta Serkot telah mengamankan pelaku pencurian di acara perayaan HUT ke-22 Propinsi Banten berupa satu Unit HP VIVO V19 Android
Sedangkan Korban berinisial AG (21) Pekerjaan Karyawan Swasta
Alamat kp tegal kembang Rt 11/03 Kel Pipitan Kec Walantaka Kota Serang.
Pelaku berinisial D.G (20) pekerjaan Buruh Harian Lepas, Lahir di Bandung yang beralamat di Kota Bandung.
Kanit Reskrim Polsek Curug Polresta Serkot Iptu.Aditya P.,S.H.,M.H. menuturkan "Pelaku bisa di ancam Pasal 362 KUHPidana" Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Pelaku Kita amankan dimapolsek Curug Polresta Serkot untuk diproses selanjutnya.Tutup Kapolsek Curug. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar