Pandeglang // GebrakNasional.com -- Satreskrim Polsek Sumur Polres Pandeglang, menangkap SB (23) dan AY (19). Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram.
Kapolsek Sumur IPTU Barmono mengatakan masing-masing pelaku ditangkap di tempat berbeda dari hasil penangkapan SB kemudian petugas berhasil menangkap AY.
"SB ditangkap di kampung Ciawi dengan barang bukti 2 tabung gas, lalu melakukan pengembangan ke pelaku AY ditangkap di kampung Basisir, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor serta alat congkel," ungkap Barmono pada Jumat (07/10).
Barmono mengatakan pelaku menjual tabung kosong ukuran 3 kilogram sebesar Rp90.000, sedangkan tabung berisi dijual Rp120.000 per tabung, uang hasil penjualan tabung gas digunakan pelaku untuk foya-foya.
"Dari hasil penjualan itu keuntungannya dipakai untuk foya-foya seperti mabuk-mabukan," kata Barmono.
Barmono mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua 2 bulan terakhir dan berhasil mencuri 200 tabung gas.
"Pencurian dilakukan selama dua bulan dengan 50 TKP dan jumlah barang bukti yang mereka dapatkan kurang lebih 200 tabung," ujar Barmono.
Saat ini, petugas masih mengejar 1 pelaku dalam tahap pencarian. Menurutnya, pelaku yang masih DPO tersebut berperan memfasilitasi pelaku untuk melakukan pencurian.
"Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional," terang Barmono.
Atas perbuatannya. "Kedua tersangka Dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tutup Barmono. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar