Serang // GebrakNasional.com - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Walantaka mengecek Apotik dan Minimarket yang menyediakan obat obatan yang mengangdung bahan kimia berbahaya yang di larang peredaranya oleh Kemenkes RI di wilayah walantaka Rabu 26/10/2022
Brigpol Fargob mengecek peredaran obat jenis sirup Apotik Sirna Parma sudah di tarik oleh pihak distributor
Dengan sasaran berupa Apotik dan Minimarket yang menjual obat jenis sirup yang dilarang peredaranya oleh kemenkes.
Melakukan pengecekan terhadap Apotik dan Minimarket yang masi menyediakan obat Jenis Sirup yang di larang peredarannya, Melakukan Pengawasan apa bila di temukan adanya obat yang di larang edaranya tersebut masi ada untuk di lakukan himbauan agar tidak di jual. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar