Rabu, 26 Oktober 2022

Bhabinkamtibmas Polsek Walantaka Polresta Serang Kota Laksanakan Pengecekan Terhadap Obat Jenis Sirup

Serang // GebrakNasional.com - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Walantaka mengecek Apotik dan Minimarket yang menyediakan obat obatan yang mengangdung bahan kimia berbahaya yang di larang peredaranya oleh Kemenkes RI di wilayah walantaka Rabu 26/10/2022

Brigpol Fargob mengecek peredaran obat jenis sirup Apotik Sirna Parma sudah di tarik oleh pihak distributor  
Dengan sasaran berupa Apotik dan Minimarket yang menjual obat jenis sirup yang dilarang peredaranya oleh kemenkes.

Melakukan pengecekan terhadap Apotik dan Minimarket yang masi menyediakan obat Jenis Sirup yang di larang peredarannya, Melakukan Pengawasan apa bila di temukan adanya obat yang di larang edaranya tersebut masi ada untuk di lakukan himbauan agar tidak di jual. (Wie/Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top