Selasa, 25 Oktober 2022

Bersama Forkopimcam, Kapolsek Cimanggu Polres Pandeglang Laksanakan Pengecekan Obat Sirup


Pandeglang // GebrakNasional.com - Guna untuk melaksanakan kebijakan Kemenkes RI dan menjalankan surat Telegram Polri terkait larangan peredaran dan penggunaan paracetamol sirup khusus anak dan beberapa jenis obat lainnya. Kapolsek Cimanggu Polres Pandeglang bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Cimanggu melalukan monitoring ke sejumlah apotek yang ada di wilayah hukumnya, pada Selasa (25/10/2022).

Sejumlah Apotek yang ada di wilayah kecamatan tersebut diperiksa secara langsung untuk melihat apakah masih beredar obat sirup khusus anak yang sudah dilarang beredar oleh Kemenkes RI saat ini.

Kegiatan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ps.Kanit Samapta Polsek Cimanggu Ipda H.Suhendi, Ps. Kanit Reskrim Polsek Cimanggu Bripka Ilham Hidayatullah, Ps.Kanit IK Polsek Cimanggu Bripka Riki Badak, Banit IK Polsek Cimanggu Bripka Sukendar, Bhabinkamtibmas Polsek Cimanggu Bripka Ajat Sudrajar,, Anggota Koramil Cimanggu Koptu Budi,  Petugas Medis Puskesmas Cimanggu Oman Darmawan , A.md, Kasi Trantib Kecamatan Cimanggu  II Heriyana , dan Sri Pertiwi Puji L,A.m,d dari Petugas Medis Puskesmas Teti , dan Anggota Satpol PP Kecamatan Cimanggu Hanif.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cimanggu Iptu Dirman menyampaikan bahwa dalam Pemantauan sekaligus memberikan himbauan terhadap Klinik kesehatan, Apotik, Alfamart dan warung yang menjual obat-obatan di wilayah Kecamatan Cimanggu, untuk tidak melakukan penjualan terlebih dahulu.

Adapun teknis pada kegiatan tersebut, lanjut Kapolsek, hanya dilakukan sebagai tahap awal yaitu Pemberitahuan dan himbauan berdasarkan intruksi dari Surat Edaran Kemenkes RI.

“Tidak adanya Penarikan/Penyitaan barang, bilamana ada Apotik dan toko obat yang kedapatan masih menjual/mengedarkan harus di simpan dan diamankan terlebih dahulu oleh yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan atau menunggu Surat Edaran selanjutnya,” ungkap Kapolsek Iptu Dirman.

Kapolsek Iptu Dirman menguraikan bahwa hasil monitoring di Klinik Kesehatan Medika Pratama, Kp. Sadang Pajagan Ds. Ciburial sudah tidak mengeluarkan Obat-obatan yang masuk kedalam larangan untuk di edarkan. Kemudian di Alfamart, Kp. Padali Ds. Padasuka ditemukan beberapa obat yang dilarang dan sudah di amankan untuk tidak diedarkan/dijual, diantaranya:
– TEMPRA sebanyak 6 sachet
– OBH COMBI sebanyak 7 botol
– FIKS FORMULA sebanyak 1 botol
– BRODEXIN SYRUP sebanyak 2 botol
– OB HERBAL sebanyak 7 botol
– COMIX sebanyak 6 Sachet
– CONIDIN CAIR Sebanyak 6 Sachet
– POLYSILENE sebanyak 4 botol
– MYLANTA CAIR sebanyak 4 botol
– PROMAGH SYRUP sebanyak 4 botol

“Untuk apotek Dewa Farma, Kp. Padali Desa Padasuka, sudah tidak mengeluarkan Obat-obatan yang masuk kedalam larangan untuk di edarkan,” pungkasnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top