Rabu, 19 Oktober 2022

Beli Sabu Online, Warga Labuan Diamankan Satnarkoba Polres Pandeglang

Pandeglang // GebrakNasional.com -Satresnarkoba Polres Pandeglang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, satu orang tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (19/10/22).

Tersangka yang diamankan yaitu RA als Cumin (26), warga Kp. Pangeuseupan Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang berprofesi sebagai karyawan honorer.

"Kasus ini diungkap pada hari senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 18.30 WIB, di belakang SDN Cigondang 3 yang beralamat di Kp. Cigondang, Desa Cigondang, kec. Labuan," jelas Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu membeli sabu secara online lewat media sosial Instagram yang di pesan pada akun "SPOOKED-INU". 

Kemudian setelah transaksi dilakukan selanjutnya mengambil sabu yang sudah dikirim di suatu tempat, tepatnya di belakang SDN Cigondang 3.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas dari Satresnarkoba melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Petugas mendapati orang yang gerak geriknya mencurigakan.

"Petugas kemudian mendekati orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ada padanya," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor -/+ 0,23 gram. Selain itu, diamankan juga struk transfer pembelian sabu, satu unit HP Redmi warna biru.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 yo 134 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara, dan Penanganan di lakukan asesmen ke TAT ( tim asesmen terpadu ) di BNNP bila hasilnya sebagai pengguna akan direhabilitasi.

Kasat Narkoba memberi Himbauan kepada masyarakat khusus nya masyarakat Kab.Pandeglang agar jauhi narkoba dan bila sudah terlanjur pengguna silahkan laporkan ke IPWL ( instansi penerima wajib  lapor ) untuk dilakukan pengobatan / rehabilitasi. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top