Serang // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil mengamankan satu orang pelaku di duga penyalah gunaan narkotika Jenis Ganja pada Selasa,25/10.
Satresnarkoba Polresta Serkot di pimpin oleh Ipda.Hadyan Hawari,S.T.rk.M.Si dan Unitnya berhasil mengamankan Pelaku pada hari Selasa 25 Oktober 2022 sekira jam 19.10 WIB dipinggir jalan tepatnya di Kp. Wanasaba Kramatwatu
Kapolresta Serkot Kombes pol.Nugroho Arianto,S.I.K,M.H. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polresta Serkot telah mengamankan 1(Satu) orang pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Ganja di wilayah Hukum Polresta Serkot dan Sedang di periksa lebih Lanjut. Terang Kapolresta serkot saat di temui di Ruang Kerjanya.
Unit I (Satu) Satresnarkoba polresta serkot melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki - laki yang berinisial (AM).Lahir di Serang, 23 Juni 1996 Alamat Kp. Wanasaba kramatwatu
Penyalahgunaan narkotika golongan 1(Satu) jenis ganja tepatnya di Kp. Wanasaba Kramatwatu, Satresnarkoba Polresta Serkot unit l (Satu) dibawah pimpinan IPDA Hadyan Hawari S.Tr.K., M.Si telah mengamankan 1 (satu) orang laki - laki berinisial AM, pada saat dilakukan penggeledahan terdapat Narkotika jenis Ganja
1 (satu) buah dus sarung berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman Ganja
1 (satu) buah paket kertas putih berisikan narkotika golongan jenis tanaman Ganja di dalam dus HP, 1 (satu) plastik klip bening berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman Ganja 1(satu) buah hp android,3 (tiga) pack plastik klip,
1 (satu) buah Timbangan digital . Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Subsider memiliki, menyimpan ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
kemudian akibat dari kejadian tersebut Pelaku di bawa unit I (Satu) ke Satresnarkoba polresta serkot untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
yang dilakukan tersangka tersebut tidak mempunyai Ijin yang sah dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Akp.Hengki Kurniawan,S.I.K.,MM menjelaskan Setiap orang tanpa hak atau Melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Subsider memiliki, menyimpan ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112. Maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati.Tutup Kasat Satresnarkoba Polresta Serkot di meja kerjanya.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar