Pandeglang // GebrakNasional.com – Personel Polsek Carita melakukan pemantauan ke apotek dan toko obat di Kecamatan Carita, wilayah hukum Polres Pandeglang, Jumat (28/10/2022), pemantauan tersebut terkait larangan penjualan obat sirup anak melalui intruksi Kemenkes RI.
Kapolsek Carita, Iptu Darsiti, S.H mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung intruksi Kemenkes RI dan atensi dari Kapolres Pandeglang di jajaran Polres Pandeglang.
“Ini soal larangan penjualan obat sirup anak, kita melakukan sosialisasi ke apotek dan toko obat agar untuk sementara penjualan obat yg dilarang tidak di perjual belikan, ujarnya.
Dalam kegiatan itu, personel menjelaskan bahwa ada obat yang mengandung Dietilen Glikol ( DEG ) dan Etilen Glikol ( EG ) yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut dan kematian pada anak.
“Karena itu, kami meminta pihak apotek dan toko obat untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup anak sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar