Cilegon // GebrakNasional.com - Pada hari kamis,tanggal 8 September 2022,sekira jam 09.00 wib telah dilaksanakan sosialisasi Perkap nomor 5 tahun 2022 tentang pertanggung jawaban keuangan negara di lingkungan Polri.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui waka Polres Cilegon KOMPOL Andie Firmansyah membenarkan bahwa pada hari kamis,tanggal 8 September 2022,sekira jam 09.00 Wib telah dilaksanakan sosialisasi Perkap nomor 5 tahun 2022 tentang pertanggung jawaban keuangan negara di lingkungan Polri yang dilaksanakan di gedung Serbaguna Polres Cilegon Polda Banten yang dilaksanakan oleh Bidkeu Polda Banten.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh para BPP (bendahara pengeluaran pembantu) bag,sat,si dan polsek jajaran Polres Cilegon sebanyak 40 personil,Dalam kesempatan tersebut waka polres Cilegon menekankan kepada para BPP agar berhati hati dalam pelaksanaan penggunaan anggaran negara dan harus sesuai peruntukannya.
Ditempat yang sama KOMPOL Melinda Berliana Effendi, S.E., S.I.K. jabatan PS.Kasubbiddalverif bidkeu Polda Banten, di dampingi kasikeu polres Cilegon Polda Banten. IPTU Nurlina Perangin Angin, S.E.menjelaskan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggung jawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggung jawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar