Pandeglang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Pandeglang yang di pimpin langsung oleh PS Kanit Reskrim Polsek Ipda Aap Ahmad Safei SH berkolaborasi dengan Reskrim Polres Pandeglang melakukan penyelidikan dan Penyidikan TP kekerasan dalam rumah tangga,
Rabu, (22/09/2022).
Saat ditemui diruangannya Kanit Reskrim Ipda Aap mengatakan dan membenarkan adanya kejadian dugaan Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau Pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana,
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/47/IX/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK. PDG/RES. PDG/POLDA BANTEN, tanggal 27 September 2022.
Adapun Kejadian dugaan Tindak Pidana tersebut
Hari Sabtu, Tanggal 24 September 2022, sekitar jam 05:00 WIB, didalam rumah yang beralamat di Kp. Kadomas Pasir Kel. Kadomas Rt/ Rw : 001/ 007 Kec dan Kab. Pandeglang
Menurut keterangan Kanit Reskrim, Korban
1. An. Anisah
Tempat Tgl Lahir, tangerang 01 November 1990, jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah tangga
Alamat Kp Endol Rt/ Rw 014/ 004 Desa. Lempuyang Kec. Tanara Kab. Serang, Provinsi Banten Agama Islam, suku Jawa Warganegara indonesia.
2. An. Azka Bin Abdullah
Tempat / Tgl. Lahir : Umur sekitar 4 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : -
Alamat : Kp. Endol Rt/ Rw : 014/ 004 Desa. Lempuyang Kec. Tanara Kab. Serang, Provinsi Banten
Sedangkan terduga terlapor An H. Umaedi Als H. Deni ,Tempat Tgl. Lahir Umur sekitar 45 Tahun, jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Kadomas Pasir Rt/ Rw : 001/ 007 Kel. Kadomas Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang, Provinsi Banten
Ditambahkan juga oleh Kanit Reskrim Ipda Aap, sebagaimana diketahui dari awal kejadian ini keluarga korban tidak melaporkan ke Polsek , namun dari Bhabinkamtibmas Bripka Eka Mulyadi, Mendengar keterangan dari warga masyarakat Kel binaannya dan lagsung di cek ke TKP dan RS Berkah Pandeglang Oleh piket Reskrim Aipda Ahmad dan piket SPKT lainnya, dan kemudian Laporan Polisi serta ditindak lanjuti dengan Penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, ungkap Kanit Reskrim. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar