Pandeglang // GebrakNasional.com - Masyarakat menilai program “Polri Presisi” yang digagas oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral polisi Listyo Sigit Prabowo, dinilai tepat dan telah menunjukan perubahan dan keberhasilannya, baik di tingkat mabes, polda, polres sampai ke tingkat polsek.
Senada dengan Program Kapolri, Polres Pandeglang wujudkan implementasi transformasi menuju polri yang presisi dalam program prioritas kapolri pada peningkatan kinerja penegakkan hukum karena kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya
Kali ini seorang pemuda berinisial S (17 Tahun) warga desa gerudug kecamatan bojong kabupaten pandeglang, harus berurusan dengan Polisi, setelah dilaporkan mencabuli anak gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs), sebut saja Bunga (nama samaran).
S dilaporkan oleh orang tua korban karena tidak terima anak gadisnya dicabuli pelaku, di sebuah bengkel yang terletak di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Mauludi mengatakan kejadian berawal saat Bunga dan saudarinya sudah selesai jam sekolah tapi tidak pulang kerumah.
“Kejadiannya pada minggu (18/09/2022) Bunga bersama saudarinya pergi bersekolah, karena di MTs minggu aktivitas belajar mengajar tidak libur, namun sampai keesokkan harinya bunga dan saudarinya tidak pulang-pulang,” ujar Fajar saat memberikan keterangan kepada media di polres pandeglang pada selasa (20/09/2022)
Orang tuanya kemudian mencari kedua anaknya, satu hari kemudian tepatnya senin (19/09/2022) ditemukan sedang ada di rumah bibinya bunga yang berada di daerah majau kecamatan saketi kabupaten pandeglang, dan orang tua bunga bertanya dari mana kepada anak-anaknya tapi kedua anaknya tidak menjawab hanya menangis terisak-isak
Orang tua bunga curiga telah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, kemudian membawa kedua anaknya ke pak lurah dan di antarkan ke Polsek bojong
“Disini Bunga mengaku kalau dirinya habis berhubungan badan dengan S di sebuah bengkel, yang tidak lain pacarnya sendiri,” tambah Fajar
Orang tua Bunga yang merasa tidak terima kemudian melaporkan S ke PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Petugas yang menerima laporan, kemudian melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap S
Saat dilakukan interogasi, lanjut Fajar, S mengaku membawa Bunga ke sebuah bengkel dan melakukan hubungan badan.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di sebuah bengkel, yang ada di desa gerudug kecamatan bojong” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, S dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar