Tangerang // GebrakNasional.com - TS alias Kebo, pria 33 tahun diciduk jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang pada Sabtu (10/09). Warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan ditangkap saat akan transaksi narkotika jenis sabu. "Tersangka ditangkap di Pos Kamling yang berada dekat rumahnya pada Sabtu (10/09) sekira pukul 14.00 Wib saat sedang menunggu seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Yudha pada Rabu (14/09).
Kemudian ditemukan barang bukti sabu saat dilakukan penggeledahan. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 0,30 gram," ujar Yudha.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa handphone tersangka. "Dalam riwayat percakapan di handphone tersangka terdapat chat transaksi jual beli sabu," tambah Yudha
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Yudha. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar