Minggu, 04 September 2022

Semaraknya Rokok Tampa Pita Cukai Diduga Ilegal Marak Beredar Di Banten

Pandeglang // GebrakNasional.com - Semarak nya rokok tampa pita cukai  yang diduga ilegal menyebar luas disetiap pelosok Banten khusus nya,di kabupaten pandeglang rokok tampa pita cukai  semakin bebas dijual dipasaran  seolah-olah lepas dari pemantauan  pihak-pihak terkait, Minggu (04/09/2022.

Hasil pantauan awak media di beberapa warung yang ada di wilayah pandeglang , peredaran rokok yang diduga ilegal tampa pita cukai dengan bebas nya dijual di pasaran khusus nya Pandeglang banten,seperti hal nya Rokok dengan Merek BOSHE yang diduga ilegal karna tidak menggunakan pita cukai berdasarlkan hasil survai rokok jenis BOSHE ini mudah didapat bisa beli diwarung-warung bahkan di agen terbesarpun rokok ini menjadi primadona bisa mengalahkan pasaran rokok-rokok lain .


Banyak nya daya pembeli dikarnakan harga yang murah dapat terjangkau,rokok BOSHE dijual eceran dengan harga Rp.10000 ( Sepuluh ribu rupiah )dengan ada nya pembagian wilayah sebut saja (Iks) Pemasok wilayah Labuan dan Sekitar nya sedangkan (Sol) agen besar daerah Citerep sekitar nya dan (.H.Hp) adalah agen terbesar di wilayah munjul dengan menjual bermacam rokok Polos tampa pita,semarak nya penjualan Roko yang diduga ilegal ini bukan rahasia umum lagi siapapun bisa membeli nya,diduga lemah nya Pengawasan dari pihak-pihak terkait patut dipertanyakan seperti hal nya Bakorwil Banten Bea Cukai seolah tutup mata dengan semarak nya peredaran rokok  yang diduga ilegal,padahal sudah jelas di atur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai yang tertuang dalam Pasal 54 menyebutkan,menawarkan atau menjual rokok  Polos atau rokok  tampa cukai terancam pidana Penjara 1 sampai 5 Tahun dan/atau Pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,seharus nya Bea cukai Bakorwil Banten Konsisten dalam pengawasan Hukum,seharus nya pihak bea cukai dapat menggandeng atau melibatkan Kepolisan Polri,TNI,Kejaksaan,dan Deperindag untuk menindak tegas peredaran Rokok ilegal,untuk perihal terkait Rokok ilegal jenis BOSEH ini.

Salah satu aktifis Banten Iwan.S Saat dimintai tanggapan nya mengatakan  ini sangat di sayangkan sekali , lemahnya pengawasan dari dinas terkait  dan kami Dari Aliansi Forum Keadilan Masyarakat Banten Provinsi Banten  akan segera  melayangkan Surat kepada Pihak Pengaduan Bea Cukai dan Cukai AEO CM TNG,agar pihak Cukai secepat nya menindak para pelaku pemasok atau agen-agen Rokok ilegal tampa Pita Cukai khusus nya rokok  ber merek BOSHE tampa ada pita cukai dan bebas dipasaran.tutur nya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top