Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira Jam 20.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap RH (23) di daerah Kavling Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki RH (24) yang diduga berperan sebagai kuda (pengedar) Narkotika jenis sabu.
Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian,melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu daerah hukum polres cilegon, setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira Jam 20.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap RH (23) di depan kontrakannya di daerah Kavling Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Cilegon."ujarnya.
Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah kamar kontrakan tersangka didalam laci meja didapati barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kertas kado warna biru, 1 (satu) dus berisi plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) Unit handphone warna hitam
Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama pelaku HA (DPO), dimana tugas tersangka RH (23) yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara disimpan di titik-titik lokasi pengambilan didaerah cilegon, dan upah yang diterima tersangka RH (23) yakni Rp. 1.000.000,- untuk setiap 10 (sepuluh) Gram Narkotika jenis sabu yang diedarkan.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tersangka RH (23) yakni 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor/brutto 30,88 Gram, 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor/brutto 2,33 Gram, dan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor/brutto 0,95 Gram, sehingga total narkotika jenis sabu yang disita Satresnarkoba Polres Cilegon yakni Brutto *34,16 Gram*;"ujarnya.
Atas kejadian tersebut kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon,agar mewaspadai peredaran narkotika di wilayahnya apabila kedapatan ada transaksi narkotika segera mungkin menghubungi kami atau telepon ke call Center 110, akan kami tindak lanjuti informasi tersebut."tegas shilton.
Kasat narkoba mengatakan bahwa pelaku RH (23) dipersangkakan sesuai dengan *Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika* dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup."tutupnya.(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar