Kamis, 15 September 2022

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten sita 76 paket sabu sabu

Cilegon // GebrakNasional.com - Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira Jam 13.30 Wib di kampung Pengantungan baru Kota Cilegon Telah diamankan seorang laki laki DW (25) warga Pengatungan baru dengan barang bukti 76 paket sabu sabu.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP  Shilton. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai kuda (pengedar)  Narkotika jenis sabu.


Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, S.H. melakukan penyelidikan terhadap seorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu daerah hukum polres cilegon, setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira Jam 13.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap DW (25) dirumahnya didaerah Pegantungan Baru Cilegon."ujarnya 

Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan didapati 1 (satu) buah tas warna hitam milik tersangka yang tergeletak didalam kamar tersebut dan ketika dibuka didapati 66 (enam puluh enam) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) pak plastic klip, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi, tidak cukup sampai disitu kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian dilokasi tersangka menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut disepanjang jalan Bojonegara – Puloampel – Suralaya Pulomerak didapati 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu." Tegasnya.

Dalam perbuatannya tersangka DW (25) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama DP (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi  dan upah yang diterima tersangka DW (25) yakni Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) Gram Narkotika jenis sabu yang diedarkan.

Barang bukti narkotika yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Cilegon dari tersangka DW (25) yakni 76 (tujuh puluh enam) paket sabu-sabu dengan berat kotor 33,05 Gram

Kasat narkoba mengatakan bahwa  pelaku dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 114 (2) dan  Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top