Serang // GebrakNasional.com - Polres Serang, Polda Banten memberlakukan restorative justice kepada tersangka pengeroyokan yang sebelumnya sempat dilaporkan korbannya ke Polres Serang. Pemberian restorative justice ini dilaksanakan di Aula Mapolres Serang, pada Rabu (02/07/2022) Sore tadi.
AKBP Yudha Satria, S.IK, SH, selaku Kapolres Serang mengatakan bahwa Satreskrim Polres Serang memberlakukan restorative justice kepada tersangka pengeroyokan terhadap korban berinisial FH, warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
"Betul tadi kita lakukan upaya RJ (Restorative Justice) kepada pelaku pengeroyokan, yakni FH. Yang merupakan warga satu desa dengan korban yang juga korban merupakan mantan kakak ipar dari pelaku," ujar Kapolres Serang.
Pelaku ini sebelumnya memang sempat ditahan di Polres Serang atas tindak pidana Pengeroyokan pasal 170 KUHpidana yang dilaporkan oleh korbannya.
"FH ini memang sebelumnya kita amankan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korbanya. Laporanya kita terima pada 27 Juni 2022 kemarin dan ditahan sejak 25 Agustus 2022. Tapi sebelum melakukan langkah hukum lebih jauh, kita melakukan langkah mediasi antara korban dan pihak keluarga. Dari hasil mediasi, akhirnya korban memaafkan perbuatan keduanya dan mencabut laporanya," ungkapnya.
"Kemudian atas pertimbangan-pertimbangan tersebut kita laksanakan gelar perkara untuk memenuhi unsur materil maupun formilnya untuk menghentikan suatu penyidikan tindak pidana. Untuk proses RJ sendiri disaksikan oleh Kepala Desa Pedaleman dan perwakilan dari kedua belah pihak," tutup Kapolres Serang. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar