Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer di Jl.Sunan Kudus Lingkungan Ciriu Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon,Senin (19/09/22).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton, membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga selaku pengedar
obat Tramadol dan obat Haxymer,pelaku adalah RP (22) warga Lingkungan Kubang welut samangraya Kota Cilegon.
Sewaktu ditangkap dan dilakukan pengeledahan terhadap RP (22) didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) lempeng obat Tramadol yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir dan 31 (tiga puluh satu) paket obat Haxymer yang perpaketnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 310 (tiga ratus sepuluh) butir,1 (satu) buah handphone Vivo
Tersangka RP (22) mengakui mendapatkan obat tersebut dari Olshop dengan tujuan untuk diedarkan / dijual agar mendapatkan keuntungan.
Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110
Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten tersangka RP (22) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”"tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar