Pandeglang // GebrakNasional.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan Y (45) warga Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pada hari kamis (08/9) Pelaku berhasil diamankan polsek Cikedal dirumahnya yang beralamat di desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, kemudian diserahkan ke unit PPA Polres Pandeglang untuk kepentingan penyidikan" kata Kapolres Pandeglang melalui Kasat Reskrim AKP Fajar MMaulidi, Senin (12/9/2022).
Dijelaskannya, bermula adanya guru sekolah korban yang berkunjung kerumahnya dan menyampaikan bahwa bunga tengah hamil, diketahui dari keterangan bunga bahwa palaku Y (45) melakukan perbuatan cabul di rumah korban yang beralamat di desa babakanlor kecamatan cikedal.
Mengetahui hal itu, orang tua Bunga tidak terima dan kemudian melaporkan ke polsek cikedal dan di lanjutkan ke UPPA Polres Pandeglang. Menindaklanjuti laporan itu, Y diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," kata fajar. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar