Pandeglang // GebrakNasional.com – Unit PPA Polres Pandeglang, mengamankan seseorang berinisial M (51), Rabu 14 September 2022, dan melakukan penahanan setelah pemeriksaan Kamis 15 September 2022 dalam kasus pencabulan.
“Tersangka M diketahui Pada hari Kamis Tanggal 30 Juni 2022 Sekitar jam 18.00 WIB, di belakang Sekolah SDN Kadudodol 1 Kp. Jaha girang Desa/Kel. Kadudodol Kec. Cimanuk Kab. Pandeglang Prov. Banten melakukan Tindak Pidana Peresetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada TA (16),” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi, Kamis (15/09/2022).
Saat diamankan, terduga pelaku M tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat dibawa petugas ke Mapolres Pandeglang.
Awalnya NH Ibu Korban selaku pelapor curiga terhadap korban sdri. TA yang tidak kunjung haid, Kemudian pelapor membawa korban ke Sdri. E selaku Paraji atau tukang pijat dan meminta tolong kepada paraji sdri. E untuk melakukan cek terhadap korban sdri. TA, dan menurut keterangan paraji sdri. E bahwa korban sedang hamil, Kemudian pelapor membawa korban ke Klinik dan hasil dari pemeriksaan bahwa korban sudah hamil sekitar 6 minggu.
“Korban mengalami perbuatan cabul dari pelaku di belakang Sekolah SDN Kadudodol 1 Kp. Jaha girang Desa/Kel. Kadudodol Kec. Cimanuk yang mana perbuatan tersebut dialami korban di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.
“Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” pungkas Fajar Mauludi.
Selain itu penyidik Polres Pandeglang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur.
Kepada pelaku sendiri dapat dijerat dengan Tindak Pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar