Pandeglang // GebrakNasional.com - Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya Serang-Pandeglang, kelurahan kadumerak, kecamatan karang tanjung, kabupaten pandeglang pada senin (05/09/22) sekitar pukul 02.30 Wib
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengguna Narkotika jenis sabu dengan inisial R (42) yang merupakan warga desa kadu dampit kecamatan saketi kabupaten pandeglang.
"Pada hari senin (05/09/2022) sekira pukul 02.30 wib petugas Sat Resnarkoba Polres pandeglang mencurigai salah seorang laki-laki yang sedang berdiri di samping mobil di Pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang" Terang Ilman kepada media di polres pandeglang pada senin (12/09/2022)
Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, tempat, kendaraan dan tempat lain yang berada di sekitarnya, di temukan bukti petunjuk terkait tindak pidana Narkotika golongan I jenis shabu.
"Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus palstik klip bening, yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 gram, 1 (satu) buah handphone merk vivo, warna biru dan 1 (satu) unit kendaraan R4, merk Toyota Rush, warna hitam metalik berikut kunci Kontak, seluruh barang-bukti dibawa ke Mapolres pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut"Ucap Ilman
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar