Cilegon // GebrakNasional.com - Berdasarkan surat perintah Kapolres Cilegon dengan nomor : Sprint/2690/VIII/PAM.3.3/2022, tanggal 31 Agustus 2022, Personel Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan tugas dan bergabung dengan personel dari jajaran Polres Cilegon dalam rangka pengamanan di SPBU 34.424.11 Pasca Kenaikan BBM, Selasa (06/09/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Rifki Seftirian Yusuf, saat dikonfirmasi di tempat terpisah mengatakan Pengamanan ini bertujuan untuk Mengantisipasi Pasca Kenaikan BBM dan mengecek ketersediaan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Baik kecamatan Ciwandan dan Kecamatan Citangkil.
Terlebih pasca pengumuman kenaikan harga BBM oleh Pemerintah pada hari Sabtu (03/09),berdasarkan surat perintah tugas di bawah pimpinan IPDA Yudi Hartono (Panit 2 Samapta Polsek Ciwandan) sebagai Perwira pengendali, melaksanakan pengamanan di SPBU 34-42411, yang berada di jalur Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, sebagai langkah antisipasi pasca kenaikan harga BBM, termasuk mengecek dan melaporkan ketersediaan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berjenjang terhadap pimpinan.
Dengan adanya pengamanan di SPBU tersebut, diharapkan mampu menghimbau dan mengajak warga masyarakat untuk bisa menyikapi dan saling menjaga situasi tetap kondusif, termasuk sebagai langkah dalam mengantisipasi adanya potensi tindakan - tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun orang lain, sampai saat di laporkan terkait kegiatan pengamanan di SPBU tersebut, terpantau situasi masih dalam keadaan aman dan terkendali, tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar