Cilegon // GebrakNasional.com - Pada hari kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Anyar telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) .
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Anyar telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 03.00 wib di teras depan Rumah Saudari Sunarti yang beralamatkan di Kampung Waluran baru Rt/Rw 003/001 Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.
Sudibyo" menjelaskan awal mula kejadian Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira jam 20.00 Wib pelapor setelah selesai menggunakan Sepeda motor kemudian memarkirkan Sepeda motor tersebut diteras depan Rumah yang beralamat di kampung waluran baru Rt/Rw 003/001 Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dalam keadaan terkunci ganda.
kemudian keesokan hari pada tanggal 08 sepetember 2022 sekira jam 03.00 Wib pada saat korban akan menuju ke toilet korban mengecek kendaraan dan menemukan sepeda motor tersebut sudah tidak ada kemudian pelapor menghubungi saudara Angga melalui telepon seluler dan memberitahu bahwa sepeda motor milik pelapor hilang,
kemudian pada jam 05.00 Wib dihari yang sama pelapor di beritahu oleh pelaku IA (47) warga desa Grogol indah Anyar bahwa terkait sepeda motor yang hilang milik pelapor tersebut telah meminta tolong kepada teman teman pelaku IA (47) untuk mencari sepeda motor milik pelapor yang hilang tersebut
Pelaku IA (47) mengatakan kepada pelapor bahwa Sepeda motor milik pelapor tersebut telah ditemukan oleh temannya pelaku IA (47) dengan beralasan posisi sepeda motor sudah berada dipenadah.
kemudian pelaku IA (47) memberitahu kepada pelapor karena Sepeda Motor tersebut sudah ada di penadah oleh karena itu pelapor agar membayar uang sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dikarenakan sepeda motor pelapor sudah dibeli dari penadah oleh temannya pelapor IA (47).
kemudian pada jam 08.00 Wib dihari yang sama pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Anyar untuk di tindak lanjuti, kemudin sekira jam 09.00 Wib di hari yang sama, pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta oleh pelaku IA (47) bersama anggota Polsek Anyar langsung mengamankan pelaku IA (47) setelah di introgasi oleh pihak unit Reskrim Polsek Anyar,Pelaku IA (47) mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut, dan mengakui bahwa keberadaan sepeda tersebut masih dalam pengguasaan saudara ismail.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Honda Scopy No.pol A 5369 SY No.Rangka MH1JM313SLK443132
No.Sin JM31E3438625
Serta STNK kendaraan tersebut atas nama Nur Aliyah.
Atas kejadian tersebut pelaku IA (47) telah melakukan Tindak pindana Pencurian sebagaimana yang dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun"tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar