Pandeglang // GebrakNasional.com - Guna menentukan dan memantapkan langkah-langkah penyidikan selanjutnya, Satuan Reskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang Polda Banten melaksanakan gelar perkara terkait adanya laporan masyarakat pada kasus atau perkara yang ditangani. Gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Mandalawangi.
Gelar perkara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Aipda Ahmad Rifai, SH tersebut diikuti oleh Kapolsek, Para Kanit, Kasium, serta beberapa penyidik Unit Reskrim Polsek Mandalawangi.
Adapun perkara yang dibahas dalam gelar perkara yaitu salah satunya kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Saat ditemui, Kapolsek AKP Paulus Bayu Triatmaka melalui Kanit Reskrim Aipda Ahmad Rifai, SH mengatakan, tujuan gelar perkara hari ini untuk menetapkan penetapan unsur-unsur yang tidak bersalah dan untuk mencapai efisiensi serta penuntasan dalam penanganan perkara.
Dalam perkara yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas status hukum serta aspek hukum suatu permasalahan bagi penyelidikan suatu kasus yang menjadi penyelidikan.
“Dengan dilakukan gelar perkara atas indikasi tindak pidana terhadap diri seseorang juga diharapkan untuk meminimalisir penyelidikan terhadap penyidik,” kata Aipda Rifai, usai melaksanakan gelar perkara tersebut, Jumat (30/09/2022).
Gelar perkara ini guna menentukan serta memantapkan langkah-langkah penyidikan selanjutnya.
“Kami melaksanakan gelar perkara ini setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan kemudian dalam perjalanannya menemukan permasalahan atau hambatan, sehingga harus melaksanakan gelar perkara,” tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar