Serang // GebrakNasional.com - Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkemenkumham) mengadakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke seluruh elemen masyarakat yang diharapkan mampu mengakomodasi beragam aspirasi publik pada Senin (26/09).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Wakamenkumkam RI Prof. Dr. Edward Omar Syarif Hiariej, PJ Banten yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono, Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten Kombes Pol Yuliani.
Saat dikonfirmasi Yuliani membenarkan bahwa dirinya menghadiri Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), “Benar hari ini saya menghadiri Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Auditorium Fakultas Ekonomi Untirta Pabuaran Serang Banten,” ujar Yulianti.
Yulianti mengatakan bahwa sosialisasi RKUHP agar masyarakat paham atas pentingnya merevisi KUHP, Masyarakat juga mengapresiasi dan merasa senang karena pemerintah bergerak cepat dalam mengadakan sosialisasi, “Dalam sosialisasi RKUHP agar masyarakat paham atas pentingnya merevisi KUHP. Dengan hal itu masyarakat juga mengapresiasi dan merasa senang karena pemerintah bergerak cepat dalam mengadakan sosialisasi, Jika ada sosialiasi maka akan ada lebih banyak kalangan masyarakat yang memahami apa saja isi pasal-pasal dalam RKUHP dan alasan apa yang membuat pemerintah membuat pasal tersebut,” kata Yulianti.
Sementara itu Yulianti menambahkan dengan adanya sosialisasi ini maka akan menghindarkan kesalahpahaman, “Dengan adanya sosialisasi ini maka akan menghindarkan kesalahpahaman masyarakat, misalnya pada pasal penghinaan terhadap presiden RI, wakil presiden, dan DPR RI yang dilarang adalah penghinaan yang sarkas, bukan berarti masyarakat dilarang untuk memberikan kritik. Masyarakat akan mengerti bahwa kritik diperbolehkan tetapi kritik yang membangun. Bukan hinaan, sarkasme, atau bahkan meme yang akan melukai marwah Presiden RI,” tutup Yulianti. (Wie/Red).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar