Tangerang // GebrakNasional.com - Satreskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil amankan seorang pria berinisial DS (40) warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan saat hendak melakukan transaksi sabu pasa Sabtu (17/09).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut, "Betul telah diamankan seorang pria berinisial DS, diringkus saat sedang hendak melakukan transaksi sabu di Depan Sebuah Ruko Perum Bumi Indah di Jalan Raya Bumi Indah, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata Raden.
Raden mengatakan awal mulanya anggota Polsek Tigaraksa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut, "Ada warga yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar ruko tersebut. Benar saja saat dicek oleh petugas ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan," ucap Raden.
Raden menambahkan karena melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan badan pada pelaku, "Petugas melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan badan pada pelaku," ujar Raden.
Dalam hal ini Raden mengatakan petugas mendapatkan beberapa barang bukti, "Saat di geledah petugas menemukan satu bungkus klip kecil sabu yang disimpan di selembar kertas timah berwarna emas, satu buah alat hisap, satu buat korek api, satu buah pipa kaca, satu buah timbangan digital," ungkap Raden.
Raden mengatakan kepada petugas bahwa mengaku mendapatkan sabu dari seseorang, "Kepada petugas, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DE yang berada diwilayah Kecamatan Pasar Kemis dan saat ini DE sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Raden.
Terakhir Raden mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Tangerang, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Tangerang dan terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Raden (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar