Serang // GebrakNasional.com –Dalam waktu tiga jam, pelaku pembacokan berhasil diamankan Polsek Wanasalam. Pelaku AR (33) ditangkap di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada Senin (19/09) sekitar pukul 23.30 Wib.
Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto menjelaskan kronologis awal kejadian. "Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AR terhadap korban UQ (35) warga Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di Kampung Kananga, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Senin (19/09) sekitar pukul 20.30 Wib," kata Aam.
Pelaku melakukan aksinya dengan membacok korban beberapa kali. "Tersangka membacok korban dengan membabi buta sehingga korban mengalami luka disekitar tubuhnya di kepala dan pipi," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Wanasalam langsung terjun melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku, "Hanya dalam waktu tiga jam pelaku berhasil di tangkap pada pukul 23.30 Wib di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,” Jelas Aam.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Wanasalam untuk menghindari amukan warga dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena dendam kepada korban yang telah melerai waktu pelaku ribut dengan orang lain. Kemudian pelaku dipersangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar